PMIIUNISMA, OPINI – Pada tanggal 17 April 2025 kemarin, PMII telah berusia 65 tahun, sudah lebih dari separuh abad. Ibarat manusia, usia tersebut merupakan sosok yang sudah dewasa dan cukup matang. Lantas apa kiprah yang sudah dikontribusikan untuk negara dan bangsa ini? Jika pada masa awal-awal kelahirannya PMII banyak melakukan peran-peran strategis dalam turut serta menyelesaikan problematika bangsa saat itu, maka bagaimana dengan sekarang? Apakah PMII sekarang masih memiliki semangat gairah untuk tampil berkiprah di tengah-tengah perubahan zaman yang begitu cepat dan pesat?
Jika berdirinya PMII kala itu karena hasrat dan keinginan kuat para mahasiswa NU untuk menyelesaikan problem carut marutnya situasi politik bangsa Indonesia dalam kurun waktu 1950-1959, tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan yang ada saat itu, maka kondisi tersebut tidak berbeda dengan sekarang. Justru persoalan bangsa saat ini lebih kompleks dan memerlukan penyelesaian dari berbagai elemen, termasuk para mahasiswanya.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini dan dalam menangani permasalahan ataupun dinamika antropologi kampus, apa peran yang harus dimainkan oleh PMII?
Para politisi dan para pejabat negara pada umumnya adalah dari para aktivis saat masih berstatus mahasiswa. Dengan demikian, para aktivis memiliki potensi besar untuk memperoleh akses dunia politik dan pemerintahan (katanya).
Masalahnya sekarang, bagaimana pendidikan dan pengkaderan itu mampu mengantarkan mereka ke kancah politik dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, bebas korupsi misal? Sebab bagaimanapun, praktik praktik yang dialami di kampus saat mereka menjadi aktivis (BEM, senat, dan beberapa istilah jabatan fungsionaris lainya di organisasi itu) akan terus terbawa sampai mereka menjadi tokoh dalam masyarakat.
Disinilah, maka pengkaderan dan pembelajaran politik di kampus sangatlah menentukan perilaku politik mereka kedepannya. Kampus atau perguruan tinggi dengan demikian menjadi miniatur negara. Jika dalam praktik mengelola organisasi sejak dini sudah berani melanggar ketentuan AD/ART atau aturan bahkan produk hukum lainnya, maka ini merupakan awal pengalaman yang buruk bagi seorang aktivis dan akan berbahaya pada masa mendatang jika sudah terjun di masyarakat dan memegang jabatan tertentu. Suatu contoh adalah ketika menangani kepanitiaan organisasi di kampus (baik ekstra maupun intra).
Mereka sudah berani melanggar aturan organisasi dan tidak mampu mempertanggungjawabkan laporannya. Tentu kebiasaan ini akan terbawa ketika mereka menjadi pemimpin dan pejabat publik. Maka, pendidikan karakter sejak menjadi aktivis mahasiswa sangat diperlukan, demi menghindari praktik politisasi seperti yang terjadi di kalangan kebanyakan pejabat saat ini.
PMII sebagai organisasi ekstra kampus yang lahir dari tradisi NU juga memiliki misi dan tanggung jawab melestarikan pemahaman keislaman ahlussunah wal jama’ah moderat bagi terwujudnya kehidupan bangsa yang rukun dan damai, menolak segala macam pemahaman, gerakan Islam yang melawan dan mengubah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Reorientasi Pergerakan
Sudah saatnya PMII melakukan reorientasi pergerakan untuk menyongsong masa depan itu. PMII harus mengubah paradigma pengkaderan, dari paradigma normatif menuju paradigma transformatif, artinya bagaimana pengkaderan itu mampu mengubah perilaku dan mengantarkan mereka dari berpikir yang sekte menuju pluralisme. Ini tentu memerlukan review kurikulum pengkaderan yang ada selama ini. Idealnya, review ini dilakukan setiap periode kepengurusan seiring dengan situasi dan kondisi yang terus berkembang. Karena PMII sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki ciri khas keislaman dan keindonesiaan, maka bagaimana arah kultur itu di formulasikan, ini sangat penting.
Peran PMII akan terlihat penting dan bermakna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jika orientasi dan sensitivitas kepeduliannya di kedepankan. Ini sejalan dengan dua ciri utama yang menjadi pilihan namanya, yaitu ke-islaman dan ke-indonesiaan. Dua ciri utama itu juga menjadi arah tujuan yang harus dijadikan platform pergerakan. Pilihan nama sebagai “Pergerakan” bukan himpunan atau ikatan, tentu juga memiliki alasan tersendiri.
Diharapkan dengan nama tersebut, mahasiswa dapat berkiprah dan berperan aktif dalam menegakkan kebenaran di negeri ini. Hal ini sejalan dengan cita-cita luhur para founding fathers itu sendiri yang tertuang dalam mars PMII, yaitu “ilmu dan bakti kuberikan, adil dan makmur ku perjuangkan…”. Ini artinya, bahwa sebagai mahasiswa tidak bisa lepas dari pergumulan akademik – keilmuan, dan sebagai pergerakan ia harus dinamis untuk mengusung wacana keislaman khas Indonesia.
PMII dan PKPT
Dikutip dari NU online, kelahiran pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tidak dapat dipisahkan dengan kelahiran dan keberadaan IPNU-IPPNU. Secara yuridis formal bahkan dalam muqaddimah PD/PRT (kini disebut AD/ART PMII), telah dinyatakan dengan tegas bahwa PMII adalah kelanjutan dari departemen perguruan tinggi IPNU yang telah dibentuk dalam muktamar III IPNU di Cirebon Jawa Barat.
Oleh karena itu, sebelum kita menginjak tentang sejarah perjuangan PMII, alangkah lebih baiknya apabila kita menengok sebentar tentang kelahiran dan keberadaan IPNU sebagai modal dasar berdirinya PMII. Bukankah masa kini kelanjutan dari masa lalu?
Kehadiran pimpinan komisariat perguruan tinggi (PKPT) ikatan pelajar Nahdlatul ulama (IPNU) ikatan pelajar putri nahdatul ulama (IPPNU) masih menjadi tanda tanya di kalangan mahasiswa khususnya mahasiswa NU. Pertanyaan tersebut terlontar karena di dunia kampus sudah ada pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang termasuk bagian dari NU.
PKPT merupakan kelanjutan dari jenjang kaderisasi ditingkatkan sekolah menengah. Para kader IPNU mengikuti kaderisasi pertama kali pada usia belasan tahun. Namun dasarnya terletak pada peraturan kerumahtanggaan sendiri tertulis apabila batasan-batasan usia pada proses belajar di organisasi IPNU, ialah dari usia 20 hingga menginjak usia 29 (pengurus besar) dikutip dari web NU online.
Namun, alangkah coba kita sedikit memberikan pola pada gambaran kaderisasi mahasiswa NU, bahkan skala nasional. Dengan gagasan kaderisasi satu pipa, yakni menata kembali lembar konstitusi pada masing-masing lembaga. contohnya, coba misal kita khususkan para kader pelajar NU untuk kita tuntun berproses di organisasi IPNU dikala sedang menempuh pendidikan menengah, setelah mereka melepaskan diri dan masuk ke perguruan tinggi, tuntun bahwa ada PMII yang sedang menunggu mereka untuk meneruskan proses di organisasi NU, yang sifatnya adalah kalangan mahasiswa. Jika ini dapat berjalan dengan baik, maka sistematis kaderisasi di organisasi yang berbatang tubuh Nahdlatul ulama, serta berhaluan ahlussunah wal jama’ah, akan dirasa berjalan masif dan maksimal.
Tentunya ini didorong dengan keinginan luhur daripada pejuang yang menjadi dasar dalam belajar memahami Islam Indonesia. Argumentasi atau gagasan ini bukan untuk memicu kontroversi atau membedakan satu dengan yang lainnya, tetapi semua dari kita yakin bahwa pelajaran yang paling berharga adalah ketika kita memahami bahwa tidak ada yang bisa membuat satu hancur dan ketika kita punya satu keinginan untuk menjadi lebih baik.
Kehadiran PKPT IPNU IPPNU dan PMII ini menjadi khazanah bagi mahasiswa bahkan menjadi kekuatan tersendiri. Dengan catatan keduanya saling bersinergi dalam kerja-kerja sosial dan memperjuangkan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Hari ini sudah bukan zamannya lagi bekerja sendiri-sendiri apalagi saling mencurigai, tiba saatnya berkolaborasi untuk manjadi kekuatan. Semoga..
Wallahul muwafiieq ila aqwamittarieq.
*) Penulis: Sahabat Miftahul Huda, IKAPMII Rayon Al-Kindi Komisariat Unisma.



Leave a Comment