Seragam Cokelat Membunuh Lagi?

PMIIUNISMA, OPINI – Duka dan amarah publik kembali mengarah ke Maluku. Seorang anak berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan aparat kepolisian. Tragedi ini bukan sekadar catatan kelam, melainkan ujian serius bagi komitmen negara terhadap perlindungan anak dan supremasi hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Tual. Dalam kronologi yang disampaikan sejumlah saksi, korban diduga mengalami pemukulan menggunakan helm oleh seorang anggota polisi hingga akhirnya terjatuh. Dugaan tindakan kekerasan inilah yang kemudian disebut-sebut berujung pada meninggalnya korban.

Nama satuan tempat oknum tersebut bertugas juga mencuat ke publik, yakni Kompi Satu Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Jika benar terdapat keterlibatan aparat dari kesatuan tersebut, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai tindakan individual semata tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan dan pengawasan internal.

Sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, kita berkewajiban bersikap kritis. Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh aparat bersenjata merupakan tuduhan yang sangat serius. Negara tidak boleh menutup diri. Proses investigasi harus dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel. Autopsi yang terbuka, pemeriksaan saksi yang objektif, serta penyampaian hasil penyelidikan kepada publik menjadi keharusan dalam negara demokratis.

Kita tidak sedang menghakimi tanpa proses hukum. Namun, kita juga tidak boleh diam ketika terdapat dugaan pelanggaran hak hidup seorang anak. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, tetapi prinsip keadilan dan perlindungan terhadap warga sipil, terutama anak-anak.

Kematian Arianto Tawakal menjadi pengingat pahit bahwa relasi antara aparat dan rakyat harus dibangun di atas kepercayaan, bukan ketakutan. Apabila dugaan ini terbukti benar, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, klarifikasi yang jujur dan terbuka juga wajib disampaikan demi menjaga kepercayaan publik.

Keadilan tidak lahir dari pembungkaman, melainkan dari keberanian untuk membuka fakta seterang-terangnya. (*)

*) Penulis: Sahabat Fauzan.

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *