PMIIUNISMA, OPINI – Serangan terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Peristiwa ini mencerminkan sesuatu yang lebih dalam: bahwa suara kritis di negeri ini masih kerap dibungkam dengan kekerasan. Pada malam itu, setelah pulang dari sebuah diskusi, Andrie menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal, sebuah bentuk teror yang tidak hanya menyakiti secara fisik, tetapi juga bertujuan menghancurkan keberanian. Luka bakar parah yang dideritanya di bagian wajah, mata, dan tubuh menunjukkan bahwa yang menjadi sasaran bukan hanya dirinya sebagai individu, melainkan juga ide serta keberanian untuk menyampaikan kritik terhadap kekuasaan.
Namun, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mengetahui siapa sebenarnya di balik aksi teror tersebut. Fakta yang kemudian terungkap justru lebih mencengangkan. Dalam konferensi pers resmi, Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa pelaku penyiraman itu bukanlah warga sipil maupun pelaku kejahatan biasa, melainkan empat anggota aktif Tentara Nasional Indonesia. Keempatnya kini telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Di titik inilah, persoalan ini berhenti menjadi kasus individual. Ini adalah krisis institusional.
Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya menjadi benteng pertahanan negara justru berubah menjadi pelaku teror terhadap warga sipil? Bagaimana mungkin mereka yang dilatih untuk melindungi kedaulatan bangsa malah menggunakan kekerasan untuk membungkam kritik?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak lahir dari ruang hampa. Ia berakar panjang dalam sejarah.
Sejak masa Orde Baru, militer tidak hanya berperan sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga menjadi instrumen kekuasaan. Melalui konsep Dwifungsi ABRI, militer ditempatkan sebagai aktor politik sekaligus alat penekan. Berbagai peristiwa, mulai dari penculikan aktivis, pembatasan kebebasan pers, hingga pelanggaran HAM berat menunjukkan bagaimana kekuatan bersenjata kerap berpihak pada penguasa, bukan pada rakyat.
Reformasi 1998 memang membawa harapan perubahan. Dwifungsi dihapus dan supremasi sipil mulai digaungkan. Namun, peristiwa yang dialami Andrie Yunus memperlihatkan kenyataan yang sulit dibantah: bayang-bayang masa lalu itu belum sepenuhnya lenyap. Ia hanya berubah bentuk—lebih tersembunyi, tetapi tetap menyimpan kekerasan yang sama.
Ini bukan lagi soal “oknum”. Narasi “oknum” terlalu sering digunakan untuk menutupi problem struktural. Ketika kekerasan dilakukan oleh aparat berulang kali, dengan pola yang serupa yakni menargetkan aktivis, pembela HAM, atau suara kritis, maka yang kita hadapi bukan penyimpangan individu, melainkan penyakit institusi.
Tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia secara konstitusional jelas: menjaga pertahanan negara dan melindungi rakyat. Bukan meneror, bukan membungkam, dan bukan menjadi alat kekuasaan untuk mengintimidasi kritik.
Ketika aparat bersenjata mulai memandang rakyat yang bersikap kritis sebagai ancaman, saat itulah demokrasi berada di titik yang mengkhawatirkan. Sebab, demokrasi hanya dapat bertahan jika kritik dijaga dan dilindungi, bukan ditekan atau dimusnahkan.
Dan jika hari ini kita diam, maka yang terbakar berikutnya bukan hanya wajah seorang aktivis, melainkan masa depan kebebasan itu sendiri. (*)
*) Penulis: Sahabat Fauzan Firjatullah, Waka II PMII Unisma.



Leave a Comment