Menjaga Keseimbangan Kota Pendidikan di Tengah Realitas Urban

PMIIUNISMA – Malang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan. Julukan tersebut bukan tanpa dasar. Kota ini menjadi magnet pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah karena memiliki ratusan sekolah serta lebih dari 60 perguruan tinggi, di antaranya Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, UIN Maulana Malik Ibrahim, dan Politeknik Negeri Malang. Data menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, sekitar 18,85 persen penduduk Kota Malang telah menamatkan pendidikan tinggi (S1 ke atas). Ditambah dengan jumlah mahasiswa aktif yang mencapai ratusan ribu orang, Malang sejatinya merupakan ruang pembelajaran besar yang menyimpan harapan masa depan.

Namun, seiring perkembangan kota, muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah Malang masih layak disebut sebagai kota pendidikan, atau justru mulai bergeser menjadi kota hiburan malam? Pertanyaan ini bukan semata-mata lahir dari kekhawatiran moral, melainkan dari realitas sosial yang kian tampak, terutama di kawasan pusat kota dan sekitar kampus.

Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol di Kota Malang menunjukkan peningkatan. Sejumlah laporan media lokal dan kritik publik menyebutkan bahwa hiburan malam mulai terlihat mendominasi ruang kota, bahkan beroperasi dekat kawasan kampus dan sekolah. Sorotan publik menguat ketika sebuah baliho klub malam menggunakan promosi bernuansa akademik yang viral dan menuai protes karena dinilai mencederai citra Malang sebagai kota pendidikan. BEM Malang Raya pun secara terbuka mengkritik maraknya tempat hiburan malam yang dianggap mengancam ketenangan lingkungan akademik serta berpotensi melanggar regulasi daerah terkait zonasi pendidikan.

Di sisi lain, kehidupan malam bukanlah fenomena asing dalam kota urban. Banyak kota di dunia memiliki ruang hiburan sebagai bagian dari ekonomi kreatif dan gaya hidup masyarakat modern. Persoalan muncul ketika ruang hiburan tumbuh tanpa kendali dan pengawasan, sehingga menggeser fungsi utama kota sebagai ruang pendidikan dan pembentukan karakter. Ketika hiburan malam menjadi lebih dominan, kota pendidikan berisiko kehilangan identitasnya dan secara perlahan menormalisasi budaya hedonistik yang memengaruhi kehidupan mahasiswa.

Jika dikelola secara proporsional, hiburan malam dapat menjadi bagian dari ekosistem kota yang sehat. Namun, tanpa regulasi yang tegas dan konsisten, ruang malam justru berpotensi melahirkan persoalan sosial: mulai dari budaya konsumtif, kemudahan akses minuman beralkohol bagi pelajar, hingga risiko pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba. Apabila fenomena ini dibiarkan meluas, bukan hanya citra Malang sebagai kota pendidikan yang dipertaruhkan, tetapi juga kualitas pendidikan dan moral generasi muda.

Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar pelarangan atau penghakiman. Kota pendidikan yang sehat menuntut keseimbangan antara ruang akademik dan ruang hiburan, antara kebebasan warga dan ketertiban sosial, serta antara kepentingan ekonomi dan moral publik. Dalam konteks ini, upaya penataan harus berjalan secara simultan pada tiga level: pemerintah daerah, institusi kampus, dan mahasiswa sebagai subjek sosial.

Pertama, pemerintah daerah perlu menegakkan regulasi hiburan malam secara konsisten dan transparan. Penataan tersebut mencakup pembatasan jam operasional, penegasan zonasi antara kawasan pendidikan dan hiburan, serta pengawasan perizinan yang berkelanjutan. Regulasi yang hanya berhenti pada teks kebijakan akan membuka ruang tumbuhnya hiburan malam secara liar dan menekan fungsi edukatif kota. Pendekatan ini bukan bentuk penolakan terhadap hiburan, melainkan upaya menjaga arah pembangunan kota agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan fungsi sosial dan pendidikan.

Kedua, kampus harus kembali meneguhkan perannya sebagai pusat pembentukan kesadaran dan daya kritis. Selain menjadi ruang akademik, kampus memiliki tanggung jawab memperkuat pendidikan karakter, etika publik, dan literasi sosial melalui kurikulum maupun kegiatan kemahasiswaan. Kampus juga dapat menghadirkan alternatif ruang ekspresi dan hiburan yang sehat, seperti seni, budaya, dan diskusi publik, sebagai penyeimbang arus hedonisme. Lebih dari itu, kampus perlu berani bersuara secara institusional ketika lingkungan sekitar tidak lagi kondusif bagi dunia akademik.

Ketiga, mahasiswa tidak boleh semata-mata menjadi konsumen kota. Sebagai kelompok terdidik, mahasiswa memiliki peran strategis untuk mengkritisi kebijakan secara argumentatif dan berbasis data, menunjukkan gaya hidup yang bertanggung jawab, serta menghidupkan kembali tradisi gerakan intelektual dan advokasi sosial. Mahasiswa bukan musuh hiburan, tetapi penjaga akal sehat kota. Ketika mahasiswa memilih diam, ruang publik akan sepenuhnya dikuasai oleh logika pasar dan budaya instan.

Sebagai mahasiswi PMII, kami meyakini bahwa pendidikan tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga dibentuk oleh lingkungan sosial yang melingkupinya. Kota Malang adalah amanah bersama—bukan semata milik pasar, bukan hanya milik elite, dan bukan sekadar ruang hiburan. Malang adalah rumah bagi jutaan harapan orang tua yang menitipkan anak-anaknya untuk belajar, tumbuh, dan menjadi manusia yang bermartabat.

*) Penulis: Sahabat Fawaid

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *