OPINI, PMIIUNISMA – Dalam dunia sinema, apa yang tidak ditampilkan di layar sering kali lebih berbicara daripada apa yang diputar. Fenomena pelarangan film Pesta Babi atau judul internasionalnya Pig Feast: Colonialism in Our Time bukan sekadar persoalan kebebasan berekspresi. Perdebatan ini juga menjadi alarm tentang bagaimana sebuah karya visual dapat digunakan sebagai senjata asimetris untuk membedah kedaulatan suatu negara di panggung internasional.

Redefinisi Papua: Narasi “Jajahan” yang Dipaksakan

Mari jujur pada pilihan diksi. Penggunaan frasa Colonialism in Our Time merupakan upaya sistematis untuk meredefinisi status Papua. Secara hukum internasional, Papua adalah wilayah sah NKRI berdasarkan Resolusi PBB 2504 Tahun 1969. Namun, melalui teknik reframing yang rapi, film ini mencoba menggeser persepsi publik internasional agar melihat Papua sebagai “wilayah jajahan”. Targetnya jelas, yakni menciptakan legitimasi bagi intervensi asing dengan membawa label hak asasi manusia.

Lubang Hitam Informasi: Di Mana Kekejian KKB?

Jika film ini mengklaim diri sebagai potret realitas, penonton berhak menuntut kejujuran intelektual. Namun, semakin lama film berjalan, semakin terlihat adanya “amnesia visual” yang akut. Hingga kredit penutup muncul, sejumlah pertanyaan penting justru tidak terjawab.

Di menit ke berapa penonton dapat melihat tragedi kemanusiaan di Kiwirok? Di mana adegan yang merekam tindakan brutal anggota KKB terhadap para tenaga kesehatan? Di mana gambaran para perawat yang harus melompat ke jurang demi menyelamatkan diri dari ancaman kekerasan seksual?

Di mana pula rekaman pemenggalan pekerja sipil? Publik menunggu adegan tentang pegawai Telkom yang dibunuh saat berupaya menyambungkan konektivitas bagi masyarakat Papua. Penonton juga tidak menemukan gambaran sekolah yang dibakar, maupun penembakan terhadap warga sipil, tukang ojek, dan guru yang dilakukan secara brutal oleh KKB.

Lalu, ke mana narasi mengenai penembakan aparat TNI-Polri? Mengapa tidak ada adegan yang menunjukkan aparat ditembak dan dibakar secara tidak manusiawi?

Absennya fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya praktik lie by omission, yakni penghilangan fakta yang justru penting untuk memahami konflik secara utuh. Film ini akhirnya tidak memotret Papua secara menyeluruh, melainkan cenderung meromantisasi konflik dari satu sisi saja.

Green Protectionism dan Ekonomi Global

Kritik film ini terhadap industri sawit dan tebu di Papua juga patut dicermati, bukan semata sebagai isu lingkungan, tetapi sebagai bagian dari instrumen persaingan dagang global.

Berdasarkan data Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), minyak sawit Indonesia mampu menghasilkan minyak 4 hingga 10 kali lebih besar per hektare dibandingkan minyak nabati dari negara-negara Barat.

Dengan memanfaatkan LSM lokal sebagai proksi informasi serta dugaan dukungan lembaga donor asing, narasi dalam film ini berpotensi menciptakan hambatan dagang non-tarif (non-tariff barriers). Tujuannya diduga untuk menghambat Proyek Strategis Nasional (PSN) agar pertumbuhan ekonomi Papua tetap stagnan. Dalam perspektif sosiologis, kemiskinan yang terus dipelihara inilah yang berpotensi menjadi bahan bakar ketidakpuasan masyarakat lokal.

Delegitimasi Aparat dan Pelanggaran Hukum

Narasi yang secara konsisten menempatkan TNI-Polri sebagai antagonis tunggal mengarah pada satu tujuan, yakni membangun ketidakpercayaan publik (public distrust). Jika legitimasi negara melemah di mata masyarakatnya sendiri, kelompok separatis akan memperoleh panggung yang lebih besar di forum internasional.

Secara yuridis, distribusi film tanpa memenuhi ketentuan hukum juga menjadi persoalan serius. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman mewajibkan setiap film memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Tanpa STLS, pendistribusian film tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum negara.

Oleh karena itu, Publik tidak boleh terpukau oleh estetika sinematik, tetapi abai terhadap agenda besar yang mungkin sedang dibangun untuk membelah bangsa. Kedaulatan Indonesia harus dijaga, baik di medan konflik maupun di ruang-ruang produksi narasi global.

Sumber Data Penguat

  1. Resolusi PBB 2504 Tahun 1969 mengenai keabsahan Papua sebagai bagian dari NKRI.
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman terkait kewajiban sensor film.
  3. Laporan tahunan CPOPC dan data BPS mengenai efisiensi sawit serta kontribusi ekspor nonmigas Indonesia.
  4. Data kriminalitas KKB periode 2021–2024 terkait serangan terhadap tenaga kesehatan, guru, dan pekerja infrastruktur, termasuk Tragedi Kiwirok.

*) Penulis: Sahabat Rofiq Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *