PMIIUNISMA – Koperasi Desa Merah Putih digadang-gadang sebagai solusi baru untuk memperkuat ekonomi rakyat dan membangun kemandirian desa. Pemerintah menempatkan program ini sebagai salah satu instrumen strategis pembangunan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, sebuah pertanyaan mendasar harus diajukan kepada negara: mengapa pembangunan yang diklaim untuk kesejahteraan justru menimbulkan korban di sektor pendidikan? Berdasarkan temuan lapangan yang penulis peroleh, terdapat sekolah yang harus kehilangan ruangnya akibat pembangunan KOPDES Merah Putih. Situasi ini memperlihatkan adanya benturan antara agenda pembangunan ekonomi dan hak masyarakat atas pendidikan. Negara seharusnya tidak mempertentangkan keduanya, apalagi memaksa salah satunya untuk mengalah.
Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ketika sebuah sekolah dipaksa pindah, dikosongkan, atau kehilangan fasilitas demi pembangunan proyek tertentu, yang dipertaruhkan bukan sekadar bangunan fisik. Yang dipertaruhkan adalah akses belajar anak-anak, keberlanjutan proses pendidikan, serta masa depan generasi yang akan datang. Ironisnya, pembangunan KOPDES Merah Putih yang diklaim bertujuan meningkatkan kesejahteraan justru berpotensi mengurangi kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Kebijakan semacam ini menunjukkan bahwa negara lebih sibuk mengejar target pembangunan fisik daripada memastikan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat. Jika benar demikian, yang sedang dibangun bukanlah kesejahteraan rakyat, melainkan sekadar simbol keberhasilan administratif.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya dugaan keterlibatan aparat keamanan, termasuk unsur TNI, dalam proses percepatan pembangunan maupun pengosongan lokasi yang dipersiapkan untuk KOPDES Merah Putih. Kehadiran aparat negara dalam proyek pembangunan tentu dapat dibenarkan selama berada dalam koridor membantu masyarakat. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika kehadiran tersebut menimbulkan kesan tekanan psikologis terhadap warga, guru, maupun peserta didik yang terdampak. Dalam negara demokrasi, pembangunan tidak boleh dijalankan dengan pendekatan komando. Masyarakat berhak menyampaikan keberatan, mengajukan alternatif, dan mempertahankan ruang publik yang mereka miliki tanpa merasa berhadapan dengan kekuatan negara. Kesejahteraan yang lahir dari rasa takut bukanlah kesejahteraan, melainkan bentuk lain dari pemaksaan kebijakan.
Persoalan yang muncul tidak lagi sekadar menyangkut penggusuran sekolah, tetapi juga menyangkut arah kebijakan pembangunan nasional yang dipilih pemerintah. KOPDES Merah Putih dibangun dengan dukungan anggaran negara yang sangat besar, sementara pada saat yang sama berbagai sektor publik masih menghadapi keterbatasan pembiayaan, termasuk pendidikan. Ketika sekolah harus tersingkir demi proyek yang belum teruji efektivitasnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, publik berhak mempertanyakan urgensi dan relevansi kebijakan tersebut. Alih-alih memperkuat pelayanan dasar yang telah ada, pemerintah justru menggelontorkan dana besar untuk membangun struktur baru yang manfaat jangka panjangnya masih menjadi perdebatan. Kebijakan semacam ini berpotensi memperbesar beban fiskal negara apabila tidak diiringi dengan perencanaan yang matang dan kajian kebutuhan yang komprehensif. Di tengah tekanan ekonomi nasional dan tantangan menjaga stabilitas keuangan negara, penggunaan APBN dalam jumlah besar untuk program yang menimbulkan konflik sosial seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Negara tidak boleh menjadikan pembangunan fisik sebagai ukuran keberhasilan, sementara hak pendidikan masyarakat justru menjadi korban dari ambisi pembangunan tersebut.
Pada akhirnya, negara harus memahami bahwa kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari jumlah bangunan koperasi yang berhasil didirikan. Kemajuan bangsa juga ditentukan oleh kualitas pendidikan yang diterima oleh generasi mudanya. Tidak ada logika pembangunan yang dapat membenarkan pengorbanan hak pendidikan demi mengejar target proyek tertentu. Jika KOPDES Merah Putih benar-benar ditujukan untuk menyejahterakan rakyat, pelaksanaannya harus menghormati hak-hak rakyat, termasuk hak atas pendidikan. Sebab, ketika sekolah dipaksa pergi atas nama pembangunan, yang sesungguhnya sedang terusir bukan hanya sebuah gedung, melainkan harapan dan masa depan anak-anak bangsa.
*) Penulis: M. Fauzan Firjatullah, Waka II PMII Unisma.





