OPINI, PMIIUNISMA – Setiap kali skandal korupsi besar terbongkar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, reaksi publik hampir selalu sama: kemarahan atas kemerosotan moral pejabat, rasa ketidakadilan, hingga seruan pemiskinan koruptor. Kerugian negara yang bernilai fantastis hingga puluhan triliun rupiah berbanding terbalik dengan gaya hidup mewah para pelaku dan hukuman yang kerap dianggap terlampau ringan. Namun, jika kita sejenak menanggalkan kacamata moral dan melihat fenomena ini secara dingin, sebuah kenyataan pahit mengemuka: di Indonesia, bagi sebagian oknum pejabat, korupsi kerap kali merupakan keputusan yang secara matematis sangat rasional.
Pandangan ini didasari oleh Rational Choice Theory, sebagaimana dipaparkan oleh ekonom Gary Becker dalam studinya Crime and Punishment: An Economic Approach, serta sosiolog James S. Coleman. Dalam kerangka berpikir ini, individu adalah aktor rasional yang terus-menerus mengkalkulasi untung-rugi. Sebelum mengambil keputusan untuk korupsi, seorang pejabat akan menimbang:
- Berapa besar potensi keuntungan finansial yang didapat?
- Seberapa besar kemungkinan tindakan tersebut akan terendus dan ditindak?
- Jika tertangkap, seberapa berat hukuman nyata yang harus dijalani?
Ketika rumus matematika sederhana ini diterapkan pada realitas hukum di Indonesia, hasil penjumlahannya sering kali memprihatinkan. Ketika potensi hasil korupsi mencapai miliaran atau triliun rupiah, sementara risiko tertangkap relatif kecil, ditambah peluang pengurangan masa tahanan atau vonis yang tergolong ringan, maka hasil bersih kalkulasi tersebut tetap positif. Secara rasionalitas pribadi (individual rationality), insentif untuk melanggar hukum jauh melampaui risiko yang harus ditanggung.
Namun, kalkulasi individu ini tidak lahir di ruang hampa. Douglass North dalam Institutional Theory, serta Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam Why Nations Fail, mengingatkan kita bahwa perilaku individu sangat dibentuk oleh kualitas institusi setempat. Ketika institusi penegak hukum lemah, celah regulasi terbuka lebar, dan pengawasan internal sekadar formalitas, sistem itu sendiri secara tidak langsung sedang “mengundang” timbulnya kejahatan. Dalam konteks Indonesia, maraknya kasus korupsi yang viral bukan sekadar cerminan dari adanya individu-individu yang “buruk”, melainkan sinyal bahwa struktur institusional kita masih memberi ruang yang menguntungkan bagi kejahatan keuangan.
Pertentangan mendasar inilah yang menghancurkan tatanan masyarakat: apa yang “rasional” bagi segelintir pelaku justru sangat “irasional” dan merugikan bagi publik (public rationality). Anggaran publik yang seharusnya mengalir untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur rakyat habis tergerus demi pemenuhan akumulasi modal pribadi.
Oleh karena itu, cara kita memandang dan menyelesaikan masalah korupsi harus bergeser dari sekadar pendekatan moral ke perbaikan struktur insentif secara mendasar:
- Merubah Persamaan Matematis Risiko : Risiko korupsi harus dibuat jauh lebih besar daripada keuntungannya. Hal ini hanya bisa dicapai melalui penegakan hukum yang konsisten, kepastian hukum, perampasan aset (asset recovery), serta hukuman berat yang memiskinan pelaku.
- Penguatan Institusi secara Sistemik : Pengawasan harus dilembagakan secara independen dan transparan, mengurangi celah diskresi bebas tanpa kontrol, serta memperkuat independensi lembaga antirasuah.
- Berpikir Kritis atas Struktur : Publik perlu melihat fenomena korupsi bukan sekadar sebagai drama perorangan, melainkan sebagai masalah kegagalan sistemik yang membutuhkan reformasi kelembagaan yang nyata dan menyeluruh.
Selama sistem yang ada masih membuat tindakan korupsi lebih menguntungkan daripada bersikap jujur, seruan moralitas semata tidak akan mampu menghentikan rantai korupsi. (*)
*) Penulis: Sahabat Rofiq Hidayat




