OPINI, PMIIUNISMA – Ruang aman bagi perempuan tidak semata-mata diukur dari seberapa ramai suatu tempat. Sebuah ruang dapat dikatakan aman ketika perempuan tidak perlu mengorbankan kebebasan, mengubah cara berpakaian, atau merasa waspada demi menghindari pelecehan.
Faktanya, dalam banyak kasus korban pelecehan seksual justru dihadapkan dengan pertanyaan “kenapa hanya diam?”
Perlu ditegaskan bahwa diam bukan berarti menyetujui tindakan pelaku. Menurut American Psychological Association (APA), Freezing Behavior merupakan respons otomatis tubuh terhadap situasi yang mengancam atau menimbulkan ketakutan, sehingga seseorang dapat menjadi diam, tidak mampu melawan, atau tidak bereaksi. Oleh karena itu, ketika korban pelecehan seksual hanya terdiam, kondisi tersebut tidak dapat diartikan sebagai persetujuan. Persetujuan hanya dapat diberikan secara sadar, sukarela, dan jelas.
Disisi lain, pelecehan seksual bukanlah akibat dari korban yang kurang berhati-hati, melainkan akibat pelaku yang memilih mengabaikan batas dan persetujuan (consent) korban dengan alasan terbawa suasana dan tidak dapat mengendalikan diri. Kemampuan mengendalikan diri merupakan tanggung jawab setiap individu, maka alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Pelecehan seksual adalah murni pilihan pelaku.
Oleh karena itu, sanksi terhadap pelaku tidak bisa berhenti hanya pada permintaan maaf. Permintaan maaf dapat menjadi awal untuk mengakui kesalahan, tetapi tidak menghapus dampak yang dialami korban dan tidak serta-merta mengembalikan rasa aman yang telah hilang. Pertanggungjawaban yang sesungguhnya yakni menuntut perubahan perilaku, penghormatan kepada keputusan korban, serta kesediaan menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum atas tindakan yang telah dilakukan.
Lebih dari itu, permintaan maaf harus disertai dengan integritas yang tercermin dari komitmen nyata untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, serta membuktikan melalui tindakan bahwa penyesalan yang disampaikan bukan sekadar kata-kata, melainkan tanggung jawab moral yang diwujudkan secara konsisten.
Korban pelecehan seksual tidak pernah kehilangan martabatnya. Justru pelakulah yang merendahkan martabatnya sendiri ketika dengan sadar memilih melanggar batas tubuh dan persetujuan (consent) orang lain. Sebab pada akhirnya, karakter seseorang tidak diukur dari kata maaf, melainkan dari konsistensi perubahan perilakunya untuk memastikan bahwa tidak ada lagi korban karena perbuatannya. (*)
*) Penulis: Sahabati Risma Nurijah





