• Headline
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tentang
PMII Unisma
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Cerpen
  • Essay
  • Opini
  • Puisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Cerpen
  • Essay
  • Opini
  • Puisi
No Result
View All Result
PMII Unisma
No Result
View All Result
Home Opini

Anak Keracunan MBG, Siapa yang Bertanggung Jawab?

pmii by pmii
July 29, 2026
in Opini
0
Anak Keracunan MBG, Siapa yang Bertanggung Jawab?
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OPINI, PMIIUNIMA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu upaya negara untuk meningkatkan kualitas gizi anak dan mempersiapkan generasi yang lebih sehat di masa depan. Secara prinsip, program ini patut diapresiasi karena menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pemenuhan hak anak atas pangan dan kesehatan. Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul sejumlah kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa peserta program di berbagai daerah. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan penting: jika anak mengalami keracunan akibat makanan yang disediakan melalui program MBG, siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kebijakan publik benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat. Sebab, ketika yang menjadi korban adalah anak-anak, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut keberhasilan program, melainkan juga menyangkut hak atas keselamatan dan kesehatan yang harus dijamin negara.

Dalam beberapa kasus yang diberitakan media, puluhan siswa mengalami gejala seperti mual, muntah, pusing, hingga harus mendapatkan perawatan medis setelah mengonsumsi makanan yang diduga berasal dari program MBG. Meski penyebab pasti setiap kasus perlu dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium dan investigasi yang objektif, fakta bahwa anak-anak mengalami gangguan kesehatan setelah menerima makanan dari program negara tentu tidak dapat diabaikan begitu saja.

Secara hukum, anak memiliki hak atas kesehatan dan perlindungan. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari berbagai ancaman yang membahayakan dirinya. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, keamanan makanan yang diberikan kepada peserta MBG bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional anak. Karena itu, apabila terdapat kelalaian dalam proses pengadaan, pengolahan, distribusi, maupun pengawasan makanan yang menyebabkan anak mengalami keracunan, maka harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Lalu, apakah orang tua dapat melapor ketika anaknya mengalami keracunan akibat makanan MBG? Jawabannya tentu dapat. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan anak, orang tua memiliki hak untuk meminta penjelasan, mengajukan pengaduan, dan menuntut adanya pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan anak mengalami gangguan kesehatan. Pengaduan dapat disampaikan kepada pihak sekolah, penyelenggara program, dinas kesehatan, pemerintah daerah, Ombudsman Republik Indonesia, bahkan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kelalaian yang menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan anak.

Di sinilah pentingnya prinsip akuntabilitas dalam kebijakan publik. Program yang baik tidak cukup hanya memiliki tujuan yang mulia, tetapi juga harus disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana makanan diproduksi, bagaimana standar kebersihannya dijaga, siapa yang melakukan pengawasan, dan langkah apa yang akan dilakukan apabila terjadi masalah. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program yang dijalankan negara.

Persoalan ini juga tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf atau pergantian menu makanan. Yang lebih penting adalah evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keamanan pangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh penyedia makanan memenuhi standar sanitasi dan keamanan yang ketat. Pemeriksaan kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan harus dilakukan secara berkala dan profesional. Jangan sampai tujuan mulia meningkatkan gizi anak justru terganggu oleh lemahnya pengawasan di lapangan.

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, program MBG pada dasarnya sejalan dengan tujuan syariat untuk menjaga jiwa (hifẓ al-nafs) dan menjaga keturunan (hifẓ al-nasl). Pemenuhan gizi yang baik merupakan bagian dari upaya menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. Namun, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila keamanan dan keselamatan anak benar-benar menjadi prioritas utama. Ketika makanan yang diberikan justru berpotensi membahayakan kesehatan anak, maka tujuan kemaslahatan yang hendak diwujudkan menjadi tidak sempurna.

Kaidah fikih mengajarkan bahwa dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalbi al-maṣāliḥ, yaitu mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemanfaatan. Artinya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah anak yang menerima makanan bergizi, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Pada akhirnya, kasus dugaan keracunan dalam program MBG harus menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar polemik sesaat. Program yang menyasar jutaan anak Indonesia membutuhkan pengawasan yang ketat dan pertanggungjawaban yang jelas. Sebab, ketika negara hadir untuk memberi makan anak-anak bangsa, negara juga harus hadir untuk menjamin keselamatan mereka. Jika anak mengalami keracunan akibat makanan yang disediakan melalui program publik, maka pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab bukanlah bentuk perlawanan terhadap kebijakan, melainkan wujud kepedulian terhadap hak-hak anak yang tidak boleh diabaikan. (*)

*) Penulis: Sahabati Dinda

Tags: Opinipmiikomunispmiiunisma
Previous Post

Mengapa Secara Matematika Korupsi di Indonesia Sangat Rasional?

pmii

pmii

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Anak Keracunan MBG, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Anak Keracunan MBG, Siapa yang Bertanggung Jawab?

July 29, 2026
Mengapa Secara Matematika Korupsi di Indonesia Sangat Rasional?

Mengapa Secara Matematika Korupsi di Indonesia Sangat Rasional?

July 21, 2026
Unisma Bukan Gerbong Pelecehan Seksual

Unisma Bukan Gerbong Pelecehan Seksual

July 20, 2026
Pelecehan Seksual Murni Pilihan Pelaku

Pelecehan Seksual Murni Pilihan Pelaku

July 19, 2026
PMII Unisma

Website Resmi PK PMII Unisma

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Cerpen
  • Essay
  • Opini
  • Puisi

© 2026 https://pmiiunisma.or.id - Dikir, Fikir, dan Amal Sholeh