PMIIUNISMA – Pengesahan Undang-Undang Polri yang baru kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah demokrasi Indonesia. Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari kemiskinan, pengangguran, krisis pendidikan, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara, pemerintah dan DPR justru memilih memperluas ruang gerak institusi kepolisian. Bagi sebagian kalangan, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat efektivitas negara. Namun, bagi banyak pegiat demokrasi dan masyarakat sipil, revisi ini justru menjadi alarm tentang semakin kaburnya batas antara kekuasaan sipil dan kekuasaan keamanan.
Perdebatan paling tajam muncul pada Pasal 28A ayat (1) dan ayat (2), yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian sepanjang dianggap memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Sekilas, ketentuan ini terlihat administratif. Akan tetapi, jika dicermati lebih dalam, frasa “keterkaitan dengan fungsi kepolisian” merupakan norma yang sangat luas dan elastis. Keamanan, ketertiban, pelayanan publik, dan penegakan hukum adalah aspek yang hampir melekat pada seluruh sektor pemerintahan. Dengan demikian, batas yang selama ini memisahkan jabatan sipil dan aparat keamanan menjadi semakin kabur.
Dalam negara demokrasi, birokrasi sipil dibangun berdasarkan prinsip profesionalisme, meritokrasi, dan supremasi sipil. Karena itu, jabatan-jabatan sipil seharusnya menjadi ruang pengabdian bagi aparatur sipil negara yang direkrut, dibina, dan dievaluasi melalui mekanisme sipil. Ketika anggota kepolisian aktif diberikan akses yang lebih luas untuk menduduki jabatan sipil, publik berhak mempertanyakan arah reformasi yang selama ini diperjuangkan sejak 1998.
Pasal 28A, pada akhirnya, tidak hanya berbicara tentang penempatan personel, tetapi juga tentang distribusi kekuasaan dalam negara. Semakin banyak ruang sipil yang dapat diisi oleh aparat keamanan, semakin besar pula potensi terjadinya konsentrasi pengaruh pada institusi yang telah memiliki kewenangan penegakan hukum, intelijen, penyidikan, hingga penggunaan kekuatan negara secara sah. Dalam teori demokrasi modern, konsentrasi kekuasaan merupakan kondisi yang harus dihindari karena berpotensi mengurangi mekanisme checks and balances yang menjadi fondasi negara hukum.
Selain itu, ketentuan yang juga banyak disorot publik adalah perubahan Pasal 30 mengenai usia pensiun anggota Polri. Dalam regulasi baru, usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 59 tahun, sedangkan perwira hingga 60 tahun. Bahkan, bagi perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden sesuai kebutuhan. Ketentuan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi memperkuat ketergantungan jabatan strategis pada kehendak politik eksekutif sekaligus memperlambat regenerasi dalam tubuh kepolisian.
Ironisnya, revisi ini hadir ketika masyarakat justru menginginkan pembenahan fundamental terhadap institusi kepolisian. Publik menuntut peningkatan profesionalisme, penegakan etik, perlindungan kebebasan berekspresi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, yang muncul dalam revisi ini justru perluasan ruang kekuasaan. Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa reformasi yang dahulu bertujuan membatasi dominasi aparat dalam kehidupan sipil perlahan bergerak ke arah yang berlawanan. (*)
*) Penulis: M. Fauzan Firjatullah, Waka II PMII Unisma.




